WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Menjelang puncak peringatan 5 Rajab 1447 H atau Haul Guru Sekumpul, Polres Tabalong menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.4/1741/DISHUB/2025 tentang pembatasan sementara operasional angkutan barang sumbu dua ke atas di wilayah Kalimantan Selatan.
Kebijakan tersebut diberlakukan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan jemaah haul yang diperkirakan membludak dan melintasi jalur-jalur utama di Kabupaten Tabalong.
Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa jajarannya telah mengambil langkah konkret untuk mendukung pelaksanaan surat edaran tersebut. Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi masif kepada pengemudi, pengusaha angkutan barang, serta masyarakat pengguna jalan.
BACA JUGA:Jelang Haul Guru Sekumpul! Polres Tabalong Pastikan Kenyamanan Jemaah di Rest Area Mabuun
“Satlantas Polres Tabalong telah menyampaikan sosialisasi secara langsung melalui patroli, pemasangan imbauan, dan penyampaian informasi di titik-titik strategis. Kami mengimbau para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi pembatasan ini, termasuk menghindari ruas jalan yang dilarang dan menyesuaikan waktu operasional,” ujar Oki, Selasa (23/12).
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut sangat penting mengingat Tabalong merupakan wilayah perlintasan strategis bagi masyarakat dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah menuju Banjar dan Martapura, pusat kegiatan Haul Guru Sekumpul.

