WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sosok Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH, MH, kini menjadi sorotan nasional. Baru lima bulan menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus dikenal sebagai jaksa senior dengan gaya kepemimpinan tegas namun humanis. Karier panjangnya pernah membawanya ke Tolitoli, Sulawesi Tengah, serta sejumlah posisi di Kejaksaan Agung. Meski catatan kariernya sempat diwarnai kontroversi pada 2013 ketika namanya dikaitkan dengan kasus suap pajak perusahaan.
Namun, perjalanan karier itu tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Amuntai, HSU. Albertinus ditangkap bersama dua pejabat Kejari HSU lain, yakni Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Perdata Tri Taruna Fariadi, serta beberapa pihak swasta. KPK menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Albertinus sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU pada tahun anggaran 2025–2026. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang OTT KPK sepanjang tahun 2025, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan transparansi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mentolerir praktik korupsi di institusi penegak hukum. “KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers.

