Ini Penampakan Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Diborgol, Kenakan Rompi Tahanan KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tiga tersangka ditetapkan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip kanal youtube KPK RI.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026. (Wartabanjar.com/atoe)

Editor Restu