WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Drama penangkapan streamer Resbob atau MAF mendadak viral dan menyita perhatian publik. Pria kelahiran 2000 yang terseret kasus dugaan ujaran kebencian itu akhirnya diringkus aparat kepolisian. Momen penangkapannya pun berlangsung emosional, Resbob terlihat menangis dan menyampaikan penyesalan mendalam.

Dalam rekaman video yang beredar luas, Resbob tampak mengenakan hoodie abu-abu dengan kedua tangan diborgol. Wajahnya tertunduk, suaranya bergetar saat menyampaikan permintaan maaf sesaat sebelum digiring petugas.

“Maafin saya, saya menyesali perbuatan saya,” ucapnya lirih, Senin (15/12/2025) malam.

Penangkapan Resbob merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan konten bermuatan ujaran kebencian yang ia sebarkan di ruang digital. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Desember 2025, serta Laporan Pengaduan Nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber.

Sejak laporan diterima, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.

“Pelaku terdeteksi berada di beberapa wilayah, mulai dari Jakarta, Surabaya, hingga Surakarta. Terakhir, yang bersangkutan berhasil kami amankan di Semarang,” ungkap Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Resza.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap bahwa pembuatan konten bermasalah tersebut tidak dilakukan Resbob seorang diri. Aparat kini tengah mendalami peran dua orang lain yang diduga turut membantu proses produksi video ujaran kebencian tersebut.

“Dalam kasus ini ada pihak lain yang terlibat. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua orang yang diduga membantu,” jelas Resza.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung hasutan, provokasi, atau kebencian berdasarkan SARA.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tegas Resza.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kreator konten dan pengguna media sosial bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum yang tegas. Kesalahan di dunia maya dapat berujung konsekuensi pidana yang nyata.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)