WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Kepolisian Sektor (Polsek) Jorong berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dua unit sepeda motor di lokasi vital, yakni Rumah Dinas Camat Jorong.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 13.00 WITA, setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat.
Pelaku SY diamankan di kediamannya di Jalan Datuk Timang, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
SY tidak dapat mengelak lalu mengakui perbuatannya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Kapolsek Jorong, Iptu Rahmad Ramadhani, S.H., M.H., membenarkan bahwa SY bertanggung jawab untuk aksi pencurian dua kendaraan roda dua yang terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk KAWASAKI type LX150 C/KLX 150 S dengan no.mesin LX 150CEPK4256 dan no.rangka MH4 LX150CFJP21506 warna Hitam dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Type AFX 12 U21 C08 MT dengan no.mesin:JBP1E1275188 dan no.rangka:MH1 JBP114FK277014 warna Biru Hitam,” kata Iptu Rahmad.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong nekat.
Menurut pemaparan Kapolsek, SY memasuki rumah dinas camat dengan cara merusak kunci pintu samping menggunakan alat potong berupa gunting baja.
Setelah berhasil membobol masuk, pelaku kemudian membawa kabur dua unit sepeda motor yang terparkir di dalam kediaman tersebut.
Saat diinterogasi, dalih klasik kebutuhan ekonomi menjadi alasan utama SY melakukan tindak kriminal tersebut.







