Siap-siap! Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 Dibuka Senin 8 Desember, Ini Jadwal dan Persyaratannya

  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau IOS;
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
  • Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun

Syarat Khusus PPIH Arab Saudi

  1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi dan
    Konsumsi dan Transportasi

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.

  1. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
    Telah menunaikan ibadah haji.
    Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
  2. Pelaksana Media Center Haji
    – Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar

– Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah dan atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikat kehumasan.

  • Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  • Maksimal 2 (dua) peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

4. Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH)

Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran.

Bagi profesi tenaga medis dan paramedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP).

Bagi profesi non medis wajib memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.

  1. Pelaksana Pelindungan Jamaah
    – Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar.

– Berasal dari unsur TNI/POLRI.

– Berpangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.

  1. Pelaksana Layanan Jamaah Lansia dan Penyandang Disabilitas
    -Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran.

-Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dariinstansi atau lembaga berkaitan; dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan bahasa bagi penyandang disabilitas. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar