WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Alarm kinerja pelayanan publik Kabupaten Banjar berbunyi keras. Pemerintah daerah menyoroti turunnya kecepatan respon SKPD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui sistem SP4N–LAPOR!, yang selama ini menjadi kanal resmi pengaduan warga.
Peringatan itu disampaikan langsung Sekretaris Daerah Banjar, H. Yudi Andrea, saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Aduan Publik di Aula Putih Dinas PRKPLH, Selasa (2/12/2025). Menurutnya, tren penurunan responsivitas tahun ini merupakan sinyal bahaya yang tak boleh dianggap sepele.
“Kalau ada nilai yang turun, berarti ada persoalan yang harus dibereskan bersama. Rakor ini harus menghasilkan langkah nyata agar pelayanan publik kembali optimal seperti tahun lalu,” tegas Yudi.
SKPD Dinilai Lambat, Sanksi Mulai Dipertimbangkan
Yudi menyebut sejumlah SKPD terlambat merespons maupun menindaklanjuti aduan, termasuk soal infrastruktur seperti jalan rusak.
“Kalau belum bisa diperbaiki cepat, minimal ada komunikasi yang memberi kejelasan. Jangan diam saja,” ujarnya.
Ia bahkan menilai perlu adanya sanksi tegas agar kinerja pelayanan publik tidak terus merosot.
DKISP: Banyak SKPD Melewati Batas Waktu
Kepala DKISP Banjar, HM Aidil Basith, mengungkapkan bahwa standar waktu respon hanya tiga sampai lima hari, dan tidak boleh lebih. Namun masih banyak SKPD yang melewati batas tersebut.
“Setiap laporan adalah bentuk kepedulian masyarakat. Kalau tidak ditanggapi, kita khawatir muncul ketidakpercayaan,” jelas Basith.
Jumlah Laporan Menurun Drastis

