Meski lokasi pembongkaran penuh dengan kabel utilitas, koordinasi telah dilakukan bersama PLN dan instansi terkait untuk mengurangi risiko. Pembersihan pohon di sekitar area juga dilakukan sebelum eksekusi.
Penertiban ini dilaksanakan karena reklame melintang dan yang berdiri di median jalan sudah tidak lagi diperbolehkan berdasarkan Peraturan Daerah. Semua yang masih berdiri dinyatakan melanggar dan wajib dibongkar.
Dengan pembongkaran terbaru ini, rangkaian penertiban reklame yang sempat tertunda sejak 2021 kini kembali dikebut oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.(Wartabanjar.com/Ramadan)
editor: nur muhammad

