WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aksi penertiban reklame melintang kembali berlangsung dramatis di Kota Banjarmasin, Sabtu dini hari (29/11/2025). Sebuah bando raksasa yang berdiri melintang di Jalan Sutoyo S akhirnya dibongkar paksa setelah pemiliknya tidak memenuhi tenggat pembongkaran mandiri.
Di lokasi, para teknisi tampak bekerja intens menggunakan las pemotong besi. Percikan api memanjang menghiasi gelapnya malam, sementara Satpol PP, TNI, dan Polri berjaga rapat memastikan proses berjalan aman dan terkendali. Arus lalu lintas pun melambat karena warga melintas dengan penuh kehati-hatian.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Muzaiyin, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari agenda besar membersihkan reklame yang melanggar aturan.
Ia menyebutkan ada enam target penertiban: empat baliho bando dan dua billboard.
Dari empat bando yang masuk daftar penindakan, tiga di antaranya sudah dibongkar mandiri oleh pemilik—yakni yang berada di samping Hotel Mentari, depan Kafe Nordu, dan dekat Bundaran Kayutangi.
Namun satu bando di Jalan Sutoyo S tak kunjung dibongkar, meski telah diberi Surat Peringatan 1 hingga 3. Karena melewati batas waktu, Satpol PP menurunkan tim untuk melakukan pembongkaran paksa.
Malam itu, operasi dilakukan di tiga titik: Jalan Sutoyo S, depan Gedung Wanita, dan depan Masjid Hasanuddin Majidi.
Muzaiyin memastikan seluruh prosedur penertiban berjalan sesuai aturan dan telah mendapatkan pendampingan hukum. Kejaksaan, bagian hukum Pemko, Dishub, serta unsur TNI–Polri turut mengamankan jalannya operasi.

