WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menggulirkan rencana besar dalam program Reforma Agraria: memberikan tanah negara kepada satu juta warga miskin ekstrem untuk dikelola secara produktif. Program lintas kementerian antara ATR/BPN dan Kemenko PM ini disebut sebagai perubahan paradigma dalam penataan tanah nasional.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk benar-benar menyasar warga paling rentan dan yang paling membutuhkan lahan sebagai penopang hidup.
“Kita ingin memastikan tanah negara diberikan kepada warga yang paling membutuhkan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (28/11/2025).
Siapa yang Berhak? Ini Kriteria Penerima Tanah Negara
Tidak semua masyarakat miskin bisa menerima tanah dalam program ini. Pemerintah menetapkan kriteria ketat sesuai Perpres 62 Tahun 2023 dan perluasan aturan terbaru:
- Terdaftar dalam DTSEN Desil 1 dan 2
Warga penerima wajib masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) kategori desil 1 (paling miskin) dan desil 2.
Mereka adalah kelompok dengan status miskin ekstrem yang diprioritaskan.
- Berprofesi sebagai Petani atau Buruh Tani
Penerima harus bekerja sebagai petani atau buruh tani.
Syarat ini bertujuan memastikan tanah yang diberikan dikelola secara produktif, bukan dijadikan aset pasif.
Skema Pembagian Tanah: Bukan Sekadar Kepemilikan
Nusron menegaskan bahwa tanah yang diberikan bukan hanya hak milik, tetapi juga menjadi modal usaha.
Dengan tanah tersebut, penerima diharapkan dapat:
