WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polemik klaim “air pegunungan” pada air minum dalam kemasan (AMDK) akhirnya dijawab tuntas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak boleh dibuat asal-asalan dan hanya dapat dicantumkan jika produsen mampu membuktikan sumber airnya secara ilmiah dan legal.

Taruna menjelaskan bahwa setiap produsen AMDK wajib menyertakan berkas resmi yang menunjukkan bahwa sumber air mereka benar-benar berasal dari mata air pegunungan. Seluruh dokumen ini diverifikasi ketat saat registrasi produk.

Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi:

SIPA atau surat izin resmi terkait pengambilan serta pengusahaan sumber daya air.

Kajian hidrogeologi dari pihak ketiga yang kompeten untuk memastikan karakteristik dan asal air.

Rekomendasi dari Kementerian PUPR atau dinas teknis terkait yang memperkuat bukti asal sumber air.

“Tidak bisa sekadar menampilkan gambar gunung atau menulis ‘air pegunungan’. Semua klaim harus dibuktikan secara ilmiah dan legal,” tegas Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (20/11/2025).

4 Merek AMDK yang Sah Menggunakan Klaim ‘Air Pegunungan’

Setelah melalui evaluasi mendalam, BPOM memastikan bahwa hanya empat merek yang telah lolos verifikasi sumber air dan berhak mencantumkan klaim tersebut pada label produknya, yaitu:

Le Minerale

Aqua

RON 88

Al Masoem

“Keempat produk ini telah memenuhi seluruh persyaratan dan melampirkan dokumen lengkap,” jelas Taruna.

Konsumen Diminta Tak Khawatir

BPOM menegaskan bahwa seluruh AMDK yang telah mendapat izin edar berada dalam pengawasan ketat, termasuk kesesuaian klaim yang tercantum pada label.

“Kami memastikan bahwa setiap klaim harus dapat dipertanggungjawabkan. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang akurat,” kata Taruna.

Dengan kejelasan ini, konsumen diimbau tetap tenang dan tidak meragukan keaslian klaim pada produk yang telah diverifikasi.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur muhammad