Pemkab Banjar Percepat Harmonisasi Tiga Raperda, Pastikan Tak Tumpang Tindih Aturan

Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Ketiga regulasi itu dibutuhkan agar kebijakan teknis yang disusun perangkat daerah dapat diterapkan dengan efektif,” terang Khairullah.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, menjelaskan harmonisasi kali ini juga menghadirkan Tim Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan untuk memberikan masukan aspek legal drafting.

“Tim perancang dari Kemenkumham memberi pandangan agar materi Raperda lebih presisi dan tidak menimbulkan multitafsir,” ringkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu