WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kabupaten Banjar terus mematangkan tiga rancangan aturan penting yang akan menjadi payung hukum baru di daerah.

Melalui Bagian Hukum Setda Banjar, rapat harmonisasi digelar di Zuri Express Banjarmasin, Rabu (19/11/2025).

Saat membuka rapat, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Khairullah Anshari, menegaskan proses harmonisasi merupakan langkah krusial sebelum sebuah Raperda dibawa ke pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga Monyet Liar Serang Warga di 3 Desa di Kabupaten Banjar

"Kami memastikan tiga Raperda ini sejalan dengan regulasi nasional dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," ujarnya.

Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Ketiga regulasi itu dibutuhkan agar kebijakan teknis yang disusun perangkat daerah dapat diterapkan dengan efektif," terang Khairullah.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, menjelaskan harmonisasi kali ini juga menghadirkan Tim Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan untuk memberikan masukan aspek legal drafting.

"Tim perancang dari Kemenkumham memberi pandangan agar materi Raperda lebih presisi dan tidak menimbulkan multitafsir," ringkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu