WARTABANJAR.COM, BARABAI – Puluhan anak di kawasan Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kini harus berjuang lebih keras untuk menuju sekolah. Bukan hanya karena medan yang berat, tapi juga akibat sengketa tapal batas HST–Kotabaru yang tak kunjung selesai sejak 2021.

Bupati HST, Samsul Rizal menegaskan bahwa persoalan batas wilayah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan telah menghambat akses pendidikan dan pelayanan dasar masyarakat.

“Khususnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah kini terhalang oleh segmen batas HST–Kotabaru,” ujar Bupati Rizal di Barabai, Sabtu (8/11/2025).

Kesepakatan 2021 Dinilai Menghambat Pembangunan

Menurut Bupati Rizal, kesepakatan batas wilayah yang dibuat pada 2021 telah berdampak langsung pada berbagai rencana pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan jembatan menuju desa-desa terpencil seperti Juhu dan Aing Bantai.

Wilayah tersebut sejatinya sudah lama tercatat dalam administrasi Kabupaten HST, namun kini sebagian jalurnya masuk ke wilayah Kotabaru, membuat pembangunan tersendat.

Salah satu proyek yang terdampak adalah pembangunan jalan dari Dusun Datar Tarap ke Dusun Manggajaya, di mana sebagian jalurnya kini harus ditunda karena berada di wilayah yang masih diperselisihkan.

Pemkab HST sejatinya sudah berkoordinasi untuk mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) agar pembangunan tetap ramah lingkungan. Namun, ketidakjelasan batas wilayah membuat proyek tidak bisa berjalan lancar.

“Tanpa kepastian batas wilayah, pelaksanaan pembangunan menjadi terhambat,” jelas Bupati Rizal.

HST Desak Peninjauan Ulang ke Gubernur

Menindaklanjuti persoalan ini, Bupati HST telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Selatan tertanggal 27 Oktober 2025, meminta agar kesepakatan batas HST–Kotabaru tahun 2021 dievaluasi.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang ditandatangani oleh 29 anggota DPRD HST pada 24 September 2025.

Bupati Rizal menegaskan, peninjauan ulang batas wilayah bukan semata kepentingan politik, melainkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, terutama pendidikan bagi anak-anak di wilayah perbatasan.

“Revisi batas wilayah diperlukan agar pembangunan jalan dan jembatan berjalan lancar, serta anak-anak bisa mendapatkan hak pendidikan dengan layak,” pungkasnya.