WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN — Aksi nekat Saprudin alias Isap sebagai kurir narkoba berujung panjang. Pria ini kini terancam hukuman 13 tahun penjara setelah kedapatan membawa 3 kilogram sabu di wilayah Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita menuntut terdakwa dengan pidana berat karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di ruang sidang, Senin (3/11/2025).

Mendengar tuntutan berat itu, terdakwa Saprudin hanya bisa memohon keringanan kepada majelis hakim. Namun, pihak jaksa tetap bersikukuh pada tuntutan semula.

Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto, S.H., M.H., mengatakan permintaan terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang putusan yang dijadwalkan Senin pekan depan.

Tertangkap Saat Ambil “Ranjauan” Sabu di Pinggir Jalan

Kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di kawasan Jalan A. Yani Km 17,8, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, pada Kamis (17/4/2025).

Petugas yang melakukan pengintaian mendapati seorang pria mencurigakan mengambil kantongan plastik berisi sabu yang disembunyikan di rerumputan dekat tiang listrik — teknik yang dikenal sebagai “ranjauan narkoba.”

Begitu kantong itu diambil dan digantung di motor, petugas langsung melakukan penyergapan. Setelah diperiksa, ditemukan tiga paket sabu besar seberat total 3.095 gram (sekitar 3 kg).

Dalam pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, Saprudin mengaku dirinya hanyalah kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial U untuk mengambil paket tersebut. Ia dijanjikan imbalan jika berhasil mengantarkan sabu itu ke pihak lain.

Namun, penyesalan datang terlambat. Barang bukti dan pengakuannya membuat posisi Saprudin kian sulit lepas dari jerat hukum berat.