“Kami akan mematuhi hukum, meskipun kami percaya bahwa hukum tidak diterapkan secara merata,” tegas Stout.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Biaya Haji 2026 Resmi Turun Jemaah Cuma Bayar Rp 54 Juta dari Total Rp 874 Juta
Tanggapan Meta
Di pihak Meta, Direktur Kebijakan untuk Australia dan Selandia Baru, Mia Garlick, menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil.
Perusahaannya akan segera menghubungi sekitar 450.000 pemilik akun Facebook dan Instagram di Australia yang berusia di bawah 16 tahun.
Mereka akan ditawari dua opsi: menghapus data pribadi mereka secara permanen atau menyimpannya hingga mereka mencapai usia 16 tahun.
ByteDance dan Snap dilaporkan akan mengambil langkah serupa untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang ketat ini.
Larangan ini bukan sekadar imbauan.
Bakal Dikenai Denda Mahal
Di bawah ketentuan UU tersebut, perusahaan media sosial yang terbukti gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform mereka akan dikenakan sanksi finansial yang berat dan mahal.
Denda yang menanti mereka mencapai hingga 49,5 juta dolar Australia, sebuah jumlah denda yang terbilang fantastis dan menunjukkan keseriusan Pemerintah Australia dalam melindungi generasi mudanya dari risiko media sosial. (wartabanjar.com/inilah.com)
Editor: Yayu

