Tiga Raksasa Medsos Setuju Patuhi Larangan Media Sosial untuk Anak Bawah 16 Tahun di Australia

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Tiga raksasa media sosial, TikTok, Meta, dan Snap, setuju mematuhi larangan media sosial di Australia untuk anak di bawah 16 tahun mulai 10 Desember 2025.

Tiga raksasa media sosial global, TikTok, Meta, dan Snap, akhirnya menyatakan kepatuhan mereka terhadap peraturan baru Australia.

Regulasi ini merupakan larangan media sosial pertama di dunia yang secara spesifik menargetkan anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Dalam sesi dengar pendapat di parlemen Australia pada Selasa (28/10/2025), para eksekutif perusahaan induk TikTok (ByteDance), pemilik Snapchat (Snap), dan perusahaan induk Facebook/Instagram (Meta), mengonfirmasi kesediaan mereka untuk tunduk pada undang-undang tersebut.

Mengutip inilah.com, Kamis (30/10/2025), berdasarkan UU yang disahkan pemerintah setempat pada 2024 lalu, anak-anak berusia di bawah 16 tahun akan secara resmi diblokir atau tak diizinkan memiliki akun di platform media sosial, terhitung mulai 10 Desember 2025.

Perusahaan-perusahaan ini menyatakan akan mulai menonaktifkan akun anak-anak setelah UU itu diberlakukan secara efektif.

Tanggapan Snapchat

Wakil Presiden Senior Kebijakan Global Snap, Jennifer Stout, menyampaikan respons perusahaannya melalui tautan video.

Snap, yang sebelumnya sempat berargumen bersama Google (YouTube) bahwa mereka bukan platform media sosial dan seharusnya dikecualikan dari larangan, akhirnya memutuskan untuk patuh.

Meskipun demikian, Snap tetap menyuarakan keberatan.

Stout berpendapat bahwa larangan tersebut justru dapat mendorong para remaja untuk beralih ke layanan pesan instan atau platform lain yang tidak dilengkapi dengan perlindungan keamanan dan privasi seketat yang dimiliki Snapchat.

Baca Juga :   Waket Komisi I DPR RI : Pemerintah Indonesia Didorong Aktif Jaga Keutuhan dan Stabilitas Kawasan di Somalia

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca