WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus pembunuhan yang menggegerkan warga di Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara pada akhir Juni 2025, yakni Ahmad Riyad alias Sule, Senin (21/10/2025) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Adapun agenda pada sidang perdana tersebut, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Sutije SH untuk terdakwa Sule.

Dalam uraiannya, JPU membeberkan awal mula terjadinya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Sule, hingga menyebabkan 3 korban yakni Muhammad Fadli, Muhammad Rijali dan Muhammad Reno tewas di tangannya.

Baca Juga Curi Karung Berisi Bawang, Wanita ini Diciduk Warga Gang Sejiran Banjarmasin

Dijelaskan oleh JPU, peristiwa tersebut bermula dari aktivitas menenggak alkohol yang dicampur dengan kuku bima, yang dilakukan oleh terdakwa Sule dengan korban Fadil pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, di lingkungan SMPN 35 Banjarmasin.

Kemudian terjadi cekcok antara keduanya. Kemudian korban sempat menghubungi kakaknya yakni korban M Rijali.

Tidak lama setelah itu, korban Fadil tiba-tiba mencabutkan senjata tajam jenis pisau belati dan langsung menusukan ke tubuh terdakwa, namun terdakwa berhasil menghindar dan memegang tangan korban.

Terdakwa pun mengarahkan balik tangan korban yang memegang sajam ke tubuh korban Fadli sehingga melukai perut korban Fadli.

Setelah melukai Fadli, terdakwa pun sempat berlari dan mengambil sebilah kayu bambu, karena melihat dua orang datang yakni korban M Rijali (kakak Fadil) dan juga korban Reno.

Korban Rijali dan Reno datang membawa senjata jenis celurit, dan terdakwa Sule pun mendatangi sambil membawa kayu dan juga sebilah sajam.

Korban M Rijali pun langsung menyerang terdakwa dengan menggunakan celurit dan menebaskan kearah terdakwa sehingga mengenai kepala terdakwa dan menebaskan lagi kearah badan terdakwa dan ditangkis oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kiri, namun tidak melukai terdakwa.

Pada saat bersamaan, terdakwa pun langsung menusukan pisau kearah perut korban M Rijali dan saat itu korban sempat mundur, kemudian celurit yang dibawa korban terlepas.