PERPRES BARU! Dapur MBG Dilarang Masak Sebelum Jam 12 Malam, BGN Siapkan Sanksi Tegas!

Temuan BGN menunjukkan, masih banyak dapur MBG yang tidak memenuhi standar, seperti tidak memiliki pendingin ruangan di ruang pemorsian yang menyebabkan makanan cepat basi.

Selain itu, BGN juga menginstruksikan seluruh SPPG untuk melakukan epoksi pada lantai dapur agar lebih higienis dan aman.

“Lantai harus diepoksi supaya kuman dari bawah tidak naik. Tempat cuci ompreng harus dipisahkan dari tempat cuci sayur,” jelasnya.

Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan bahwa Perpres Tata Kelola MBG telah rampung dan siap dibagikan.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujarnya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dadan menegaskan, Perpres ini juga akan mengatur sanksi administratif hingga penghentian operasional bagi SPPG yang melanggar aturan atau tidak memenuhi standar kebersihan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar berkualitas, aman dikonsumsi, dan tepat sasaran — tanpa kompromi terhadap higienitas maupun keselamatan anak-anak penerima manfaat.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   MENGEJUTKAN! Flossie Jadi Kucing Tertua di Dunia Tercatat di Guinness, Usianya Setara 150 Tahun Manusia

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca