“Penangkapan terhadap TA merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap MA yang telah diamankan sehari sebelumnya,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Selasa (14/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 13 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai dapur rumah TA, dan tersangka mengakui barang itu miliknya.
Kini, TA telah diamankan di Rutan Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Wartabanjar.com/Alfi)
Editor Restu







