WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ancaman hukuman selama belasan tahun harus dihadapi oleh seorang pria di Banjarmasin yang bernama Herry Mulyadie alias Ari ini.
Hal ini seiring dengan tuntutan yang diajukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara narkoba yang membelit Ari, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (15/10/2025).
Sidang yang dilaksanakan di Ruang Kartika ini, dengan agenda utama mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Baca Juga Atap Kanopi Toko di Jalan Veteran Ambruk
Dalam tuntutannya, JPU pun meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 M, subsidaer kurungan selama 6 bulan.
JPU pun juga meminta agar sejumlah barang bukti, seperti sabu dengan berat sekitar 1,5 Kg dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya pun langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.
Oleh Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Ari sendiri harus duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (24/4/2025) di Jalan Sungai Pahalau Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

