WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Setelah misteri penemuan jenazah bayi di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, akhirnya terungkap, kini Polres Banjarbaru melangkah lebih jauh dengan membuka dua arah penyelidikan terpisah untuk mengurai benang kusut kasus memilukan ini.

Kedua jalur hukum itu mencakup kasus pembuangan bayi serta kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan MA (17), sang pelajar yang menjadi ibu bayi, dan MR (19), kekasihnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Selasa (14/10/2025).

“Kami menerbitkan dua laporan resmi. Satu untuk kasus pembuangan bayi, satu lagi untuk kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka MR kami jerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap AKP Haris.

BACA JUGA: TERUNGKAP! Ibu Pembuang Bayi di Rosela Banjarbaru, Ternyata Pelajar 17 Tahun, Polisi: Hasil Hubungan Terlarang

Langkah hukum ini diambil karena MR tidak terlibat langsung dalam aksi pembuangan bayi yang dilakukan oleh MA. Namun, sebagai pihak yang menyebabkan kehamilan korban di usia belia, MR tetap dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

Menurut AKP Haris, penerbitan dua laporan ini sekaligus menjadi dasar hukum agar MA mendapatkan haknya sebagai korban.

“Dengan status sebagai korban, MA berhak mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta dilakukan uji DNA untuk memperjelas identitas ayah biologis bayi,” tambahnya.

Kondisi MA Melemah Saat Ditemukan

Saat pertama kali ditemukan oleh petugas, kondisi MA sangat lemah usai melahirkan tanpa bantuan medis. Ia kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif dan mendapatkan pendampingan psikologis.

“Kami menunggu hasil uji DNA keluar untuk memastikan ayah biologis bayi tersebut. Setelah hasilnya keluar, kami akan melanjutkan penyidikan terhadap saudari MA dengan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi psikisnya,” jelas AKP Haris.