Lapangan Padel di Banjarmasin Bakal Jadi Objek Pajak Daerah, BPKPAD Lakukan Pendataan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mulai melakukan pendataan terhadap sejumlah lapangan padel yang kini marak di kota ini.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan bahwa olahraga padel berpotensi menjadi salah satu objek pajak hiburan daerah, sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan daerah.

“Padel ini termasuk dalam kategori hiburan atau olahraga berbayar. Sesuai undang-undang, kegiatan seperti pacuan kuda, ketangkasan, dan sejenisnya juga masuk kelompok wajib pajak hiburan,” ujar Edy, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari lapangan terkait operasional fasilitas olahraga tersebut.

Pendataan dilakukan bekerja sama dengan pihak pajak daerah untuk memastikan klasifikasi dan potensi penerimaan pajaknya.

“Belum ada informasi resmi masuk, karena memang belum ada yang melapor, tetapi teman-teman di lapangan sudah kami minta melakukan pendataan,” katanya.