Kedua, adanya pengaduan dari masyarakat terkait masalah utang piutang yang belum terselesaikan.
BACA JUGA: Waspada Banjir Rob di Pesisir Kalsel Mulai Hari ini
“Karena salah satunya adalah syarat koperasi yang pertama, harus ada rapat anggota tahunan yang harus dilakukan per tahun dengan melaporkan administratif maupun pengelolaan keuangan. Yang kedua, karena ada pengaduan dari masyarakat tentang hutang piutang yang dilakukan oleh koperasi untuk minta diselesaikan, baik itu jalur administratif maupun jalur hukum. Seperti itu mungkin kesimpulannya,” papar Yusuf.
Sejalan dengan DPRD, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Tanah Laut juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal permasalahan ini dari sisi regulasi.
Staf Bidang Koperasi Diskopdag, Firman Septian, mengungkapkan adanya informasi janggal dari pihak perusahaan yang menyatakan bahwa koperasi tersebut telah ‘divakumkan’.
Status ‘vakum’ inilah yang akan didalami oleh dinas, sebab sebuah koperasi tidak bisa dinonaktifkan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah seperti rapat anggota.
“Menurut informasi yang perlu kami selidiki lebih lanjut, manajemen dari pihak perusahaan menyatakan bahwa koperasi tersebut telah divakumkan. Hal yang perlu kami dalami adalah regulasi di balik status vakum tersebut, seperti apakah ada berita acara atau rapat anggota yang melandasinya,” ungkap Firman.
Untuk itu, Diskopdag akan bersinergi penuh dengan Komisi III untuk mengungkap fakta di lapangan.
“Ke depannya, kami bersama dengan dewan dari Komisi III akan turun langsung ke lapangan untuk mencari kejelasan mengenai regulasinya dari sisi perkoperasian. Artinya, dengan adanya RDPU ini, dinas terkait akan mendukung dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang ada,” tutupnya. (Wartabanjar.com/Gazali)

