DUA PRIA MUARA UYA DITANGKAP! Polisi Sita Senjata Api Ilegal dan Peluru Tajam di Jalan Desa Mangkupum

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua pria asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, berinisial AR (26) dan MUR (27), diamankan polisi lantaran ketahuan membawa senjata api tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong bersama Polsek Muara Uya, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. dan Plh Kapolsek IPTU Sunaryo, pada Sabtu (4/10/2025) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, kedua pelaku diamankan saat anggota melakukan patroli rutin di Jalan Raya Desa Mangkupum.

BACA JUGA: PETANI ARGENTINA GEGER! Benda ‘Berbulu’ Diduga Jatuh dari Luar Angkasa, Diduga Sampah Roket SpaceX?

“Petugas melihat kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor dan terlihat membawa sesuatu yang mencurigakan, diduga senjata api,” ujar IPTU Joko, Minggu (5/10/2025).

Saat diperiksa, keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen izin kepemilikan senjata api, sehingga langsung diamankan ke Mapolres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 pucuk senjata api laras panjang,

2 butir peluru tajam organik (kaliber 3,8 mm dan 5,7 mm),

1 karung warna putih dengan karet warna hitam, dan

1 unit sepeda motor warna biru yang digunakan pelaku.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Baca Juga :   672 Gangguan Kamtibmas di Banjarbaru Sepanjang 2025, Kejahatan Naik 15 Kasus

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca