WARTABANJAR.COM, BARABAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai terus memperkuat pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bersama Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Rutan menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Rutan Barabai, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Kasubsi Penyuluhan Hukum Polres HST, Aipda Norlailawati, sebagai narasumber utama. Ia menegaskan bahwa kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini, terutama bagi WBP yang tengah menjalani masa pembinaan.

Baca Juga MAKIN PANAS! 17 Guru Besar ULM Dicopot, BEM ULM: Kampus Bergejolak, Transparansi Harus Dibuka!

“Kesadaran hukum ini bukan hanya untuk dipahami, tetapi juga harus dipraktikkan saat mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menyambut baik kerjasama ini dan menilai kegiatan penyuluhan hukum sangat penting.

“Kami berterima kasih atas sinergi yang terjalin dengan Polres HST. Edukasi hukum ini menjadi bekal agar warga binaan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum setelah kembali ke masyarakat,” ucapnya.

Senada, Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, menilai penyuluhan hukum ini sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam pembinaan warga binaan.
“Harapan kami, setelah bebas nanti warga binaan bisa menjadi masyarakat yang taat hukum dan berkontribusi positif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari pembinaan integral di lingkungan pemasyarakatan.

“Kegiatan ini harus terus digalakkan agar warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan hukum yang lebih baik,” jelasnya.

Penyuluhan ini menjadi bagian dari program pembinaan berkelanjutan di Rutan Barabai, dengan tujuan mencetak warga binaan yang lebih sadar hukum, siap kembali ke tengah masyarakat, dan tidak lagi mengulangi kesalahan di masa lalu. (wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu