Kasus Korupsi Jalan Rp2,2 Miliar di HST, MA Batalkan Vonis Bebas: Hasbianor Dieksekusi, Diansyah Menyusul!

Meski sempat dinyatakan bebas di tingkat pertama, langkah kasasi jaksa berhasil membalikkan keadaan. Kini, status keduanya resmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk penyelewengan dana proyek, apalagi yang bersumber dari uang negara, tidak akan lolos dari jerat hukum, meski sempat “menikmati” vonis bebas.(wartabanjar.com/Adew)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   BREAKING NEWS Rumah Hampir Roboh di Jalan Uvaya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca