Meski sempat dinyatakan bebas di tingkat pertama, langkah kasasi jaksa berhasil membalikkan keadaan. Kini, status keduanya resmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk penyelewengan dana proyek, apalagi yang bersumber dari uang negara, tidak akan lolos dari jerat hukum, meski sempat “menikmati” vonis bebas.(wartabanjar.com/Adew)
editor: nur muhammad