WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Komplek Indrasari Permai, Martapura, akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Martapura sukses meringkus pelaku berinisial IPP alias Utuh (20) pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Budi Waluyo, Banjarbaru.

Kapolsek Martapura, IPDA Muhammad Zulkifli, menjelaskan penangkapan dilakukan saat pelaku mencoba menjual rangka Kawasaki Ninja 150 hasil curiannya.

“Nomor rangka motor yang dijual pelaku cocok dengan laporan kehilangan korban,” tegas AKP Suwarji, Kasihumas Polres Banjar, mewakili Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli.

Kasus bermula Sabtu (6/9/2025) ketika korban memarkir motornya di depan rumah tanpa dikunci setang dan tanpa pagar.

03.10 Wita: Saksi penjaga malam masih melihat motor di lokasi.

04.00 Wita: Motor sudah raib saat saksi pulang dari pasar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:

1 rangka Kawasaki Ninja 150

1 tangki motor

1 shock belakang

1 set box motor

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Martapura. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.

Atas perbuatannya, Utuh dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya bisa bertahun-tahun penjara.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad