WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang siap diedarkan di wilayah Kalsel. Operasi ini digelar oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel pada Senin (22/9/2025) dan diumumkan melalui konfrensi pers Selasa (23/9/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial AB (50), MA (50), dan MS (49) berhasil diamankan. Kronologi bermula dari informasi adanya transaksi rokok ilegal di bantaran Sungai Martapura, di bawah Jembatan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Tim Subdit Gakkum melakukan penyelidikan hingga menemukan mobil Grandmax putih Nopol DA 8740 CT dikemudikan AB. Saat diperiksa, petugas menemukan 10 ribu bungkus rokok filter merk Ross Mild dengan pita cukai tidak sesuai, yakni SKT yang seharusnya SKM.
Pengembangan lebih lanjut mengarah ke gudang milik MS di Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin, di mana ditemukan tambahan 10.400 bungkus rokok Ross Mild cukai SKT dan 15.200 bungkus cukai SKM. Modus operandi pelaku melibatkan manipulasi pita cukai, sehingga jumlah rokok dan tarif cukai yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan.
Petugas juga mengamankan MA, yang membantu AB mendistribusikan rokok ilegal ke wilayah Kalsel, termasuk Kabupaten Banjar hingga Batola.







