Penolakan Warnai Sosialisasi IM Perhubungan di KSOP Kelas I Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sosialisasi Instruksi Menteri (IM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin hari ini Senin (22/9/2025) diwarnai penolakan.

IM 9 Tahun 2024 ini sendiri secara spesifik mengatur tentang Direktur Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) mengalihkan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DPJL).

Dengan demikian maka pengurusan dokumen, sertifikat hingga surat persetujuan berlayar yang awalnya biasanya diurus melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel) maka dengan kebijakan baru ini pengurusannya dilakukan melalui KSOP Kelas I Banjarmasin.

Baca Juga

Kronologi Pria Mabuk Lempar Bayi Hingga Tewas di Barabai, ‘Tiba-tiba Masuk Rumah

Hal ini pun yang membuat Asosiasi Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalselteng menyatakan keberatannya pada saat kegiatan sosialisasi berlangsung.

Bahkan selesai kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, mereka yang tergabung dalam Ikasuda Kalselteng ini membentangkan spanduk.

Perwakilan Ikasuda Kalselteng, Adi mengatakan pihaknya keberatan dengan kebijakan ini karena dikhawatirkan akan menyulitkan pengurusan dokumen dan berdampak pada semakin tingginya biaya yang harus dikeluarkan.

“Kebijakan ini memberatkan untuk kapal-kapal yang berlayar di sungai dan danau, karena standarisasinya akan tinggi bahkan disamakan dengan kapal beroperasi di laut,” ujarnya.

Adi menambahkan bahwa memang dalam kegiatan sosialisasi disebutkan bahwa acuan harga untuk pengurusan dokumen dan sebagainya sudah diatur dan lebih murah, namun menurutnya fakta di lapangan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Andai sesuai dengan fakta di lapangan, mungkin kami bisa terima,” jelasnya.