WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) serius membentengi generasi muda dari pengaruh buruk alkohol, rokok, dan pergaulan negatif. Melalui Satpol PP dan Damkar, Pemkab HST menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah di MAN 2 HST, Senin (15/9/2025).
Acara dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Zamhasari, yang hadir mewakili Bupati HST, Samsul Rizal. Dalam sambutannya, Zamhasari menegaskan bahwa aturan bukanlah hal asing bagi kehidupan sehari-hari.
“Mulai dari bangun pagi, berpakaian rapi, hingga sekolah tepat waktu, itu semua adalah bentuk aturan. Jadi, ketika kita bicara Perda, itu bagian dari kehidupan yang wajib dipatuhi,” tegasnya.
Fokus Sosialisasi: Tiga Perda Penting
Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Perda Minuman Beralkohol
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Zamhasari mengingatkan, pengaruh alkohol dan zat adiktif lainnya sangat merusak masa depan anak muda. Ia bahkan mengutip Surah Al-Maidah ayat 90 yang dengan tegas melarang khamar dan perjudian.
“Kalau kita melakukannya, sama saja mengikuti jalan setan. Maka jauhi itu semua,” tandasnya.







