WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satlantas Polres Banjar membuat gebrakan besar. Seorang residivis narkoba, bernama Setyawan (38), kembali ditangkap karena kedapatan membawa 19 kilogram narkotika jenis sabu, terselip rapi di dalam dua tas di bagasi mobilnya saat patroli rutin di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut.
Kronologi Penangkapan
Awalnya, petugas Satlantas melihat mobil mencurigakan terparkir di bahu jalan. Ketika hendak diperiksa, supirnya langsung panik dan mencoba melarikan diri. Namun, pengejaran dilakukan dan pelaku berhasil diamankan.
Di dalam mobil ditemukan dua tas yang berisi 19 bungkus sabu seberat total 19 kilogram. Nilai sabu tersebut ditaksir mencapai Rp34,2 miliar.
Pelaku adalah residivis narkoba.

Selain sabu, polisi juga menemukan tiga KTP palsu yang digunakan pelaku: nama-nama berbeda dari beberapa daerah.
detikcom
Setyawan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara + denda besar.
Kasus ini menunjukkan modus operandi lama dari pelaku residivis: pengiriman antar provinsi dan penggunaan identitas palsu.
Penangkapan ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar Polres Banjar tahun 2025 dalam hal jumlah barang bukti narkoba.
Dengan barang bukti 19 kg sabu, nilai tinggi, dan fakta residivis, penangkapan ini dianggap sebagai prestasi besar aparat. Diharapkan menjadi peringatan bagi para pengedar dan kurir narkoba bahwa patroli & pemeriksaan identitas akan diperkuat.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

