“Mulai besok kami akan menyisir siang hari, menemui langsung pemilik warung. Harapannya mereka benar-benar patuh terhadap aturan. Kalau masih membandel, tentu ada langkah tegas,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat dan ulama di wilayah tersebut. Sungai Buluh dikenal sebagai daerah dengan banyak pondok pesantren, sehingga keberadaan warung remang-remang dianggap mencoreng citra religius setempat.
Camat Labuan Amas Utara, Akhmad, menyebut pendekatan ke depan tak hanya penindakan, tapi juga komunikasi.
“Kami akan mengedepankan pertemuan kekeluargaan. Masyarakat tidak keberatan dengan warung normal, tapi jelas menolak jika ada aktivitas melanggar aturan agama. Karena itu, kami harap pemilik warung bisa mencari rezeki dengan cara yang tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Dengan demikian, razia ini bukan akhir dari masalah, melainkan langkah awal. Pemkab HST berkomitmen membangun sinergi bersama kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan agar penanganan warung malam tidak hanya bersifat reaktif, tetapi berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum dan moralitas masyarakat. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu







