Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Perseroda Asabaru Balangan, Terdakwa Buat Hakim Emosi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Terdakwa M Reza Arpiansyah rupanya terkesan asal-asalan dalam menggunakan keuangan perusahaan saat menjabat sebagai Direktur pada Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) Balangan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) Kabupaten Balangan, yang kembali dilaksanakan hari ini Kamis (4/9/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Tak heran karenanya dan dalam persidangan ini Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto dan dua Anggota Majelis Hakim, Feby Desry SH maupun Salma Safitri pun mencecar terdakwa Reza terkait dengan sejumlah kejanggalan yang terjadi.
Baca Juga
Kecelakaan Maut di Kertak Hanyar, Diduga Melibatkan Sepeda Motor dan Mobil
Tidak kalah menariknya, Majelis Hakim pun mencecar terdakwa Reza terkait dengan dana permodalan awal perusahaan yang dengan mudahnya dicairkannya namun tidak sesuai dengan prosedur.
Misalnya saja Majelis Hakim mempertanyakan terkait dengan terdakwa yang memberikan cek kepada seseorang yang bernama Rabiah dengan nominal Rp 50 juta untuk dicairkan.
Majelis Hakim pun mempertanyakan siapa sosok yang dimaksud, dan ternyata diakui oleh terdakwa sebagai calo terkait dengan pengurusan perizinan.
"Sebagai calo untuk mengurus perizinan," katanya.
Kemudian Majelis Hakim juga mempertanyakan sejumlah nama lainnya yang juga melakukan penarikan uang perusahaan, namun terdakwa tidak mengenalnya.
Terdakwa pun tidak bisa menceritakan secara detil terkait dengan uang perusahaan yang sudah dicairkan tersebut bahkan berbelit-belit, hingga Majelis Hakim pun sempat dibuat sedikit emosi karena harus beberapa kali mengulangi pertanyaan.
Terdakwa pun terlihat kikuk, dan beberapa kali menoleh kepada tim penasihat hukum yang mendampinginya di dalam persidangan.
Bahkan Anggota Majelis Hakim, Salma Safitri pun mempersilakan terdakwa Reza untuk berbohong namun tetap memberikan keterangan.
"Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tau anda bisa bohong tapi ceritakan saja," ujar Salma Safitri dengan nada meninggi.
Tidak hanya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut mencecar terdakwa seputar pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur bahkan fakta di lapangan.
Misalnya saja terkait dengan pembelian dua bidang tanah dengan nominal Rp 350 juta, namun ternyata pemilik tanah atau penjual hanya menerima uang penjualan sebesar Rp 220 juta saja.
Berikutnya juga terkait pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp 1,8 Miliar namun belakangan diketahui nominal tersebut sudah dimark up. Pasalnya harga tanah tersebut diketahui hanya sekitar Rp 300 jutaan saja, dan hal ini pun sempat disampaikan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan menjadi saksi pada persidangan sebelumnya.
JPU pun sampai beberapa kali membuka BAP terdakwa, karena sejumlah jawaban yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan bertolak belakang dengan yang ada di dalam BAP.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa Reza, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Reza sendiri duduk di kursi pesakitan,
terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari sebesar RP 20 M menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 8 Oktober 2024, Tim Penyidik pun kini resmi menahan Reza sebagai tersangka dalam perkara ini.
Reza selaku Direktur disinyalir telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris.
Bahkan ada belasan miliar dana perusahaan yang sudah dicairkan, tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara ini, Reza pun didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Kemudian subsidaernya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu