Disetujui Jampidum, Penuntutan Terhadap Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Kabupaten Banjar Ini Akhirnya Dihentikan

Sajam berupa pisau dapur ini pun digunakan untuk melukai korban, sehingga korban mengalami luka di bagian tangan.

Tersangka FR pun diketahui juga sempat melempar batako hingga mengenai kepala korban dan menyebabkan luka. Sementara itu tersangka MZ ikut menganiaya korban dengan cara menendang.

Kedua tersangka pun berhasil diamankan kemudian dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP Subsidaer Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Kemudian seiring waktu, antara korban dengan para tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian, dan para tersangka bersedia membiayai pengobatan yang dijalani oleh korban.

Berdasarkan hal ini pula kemudian dilakukan pengusulan penghentian penuntutan atau RJ.

“Ini sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020, korban dan para tersangka sepakat melakukan perdamaian, kemudian bersedia membayar biaya pengobatan. Dan tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Kamis (4/9/2025).

Yuni Priyono menambahkan bahwa penghentian penuntutan ini pun juga mendapat respon positif dari masyarakat.

“Masyarakat menyambut positif, terlebih dari kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan perdamaian,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu

Baca Juga :   Tren Kejahatan di Balangan Meningkat, Curanmor dan Pembongkaran Rumah Mendominasi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca