Narapidana Lapas Kelas IIA Barelang Batam Ini Dituntut Penjara 4 Tahun di Banjarmasin

Terdakwa Aziz sendiri kembali didudukan di kursi pesakitan karena memerintahkan seorang pria bernama Armiadi alias Mia (menjalani tuntutan terpisah) untuk menjadi kurir sabu, dengan upah sebesar Rp 20 juta.

Pada 21 Februari 2024, Mia pun tiba di Medan, kemudian diarahkan oleh terdakwa Aziz untuk berangkat ke Batam guna mengambil paket narkoba.

Selanjutnya terdakwa memerintahkan Mia untuk membawa paket narkoba tersebut ke Banjarmasin, hingga Mia pun tiba di Banjarmasin pada Minggu (25/2/2024) berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Banjarmasin di kawasan Jalan A Yani KM 22, Kelurahan Landasan Ulin Tengah Banjarbaru.

Ketika diamankan, petugas pun menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 990 gram atau nyaris 1 Kg.

Kepada petugas, Mia pun menerangkan paket narkoba tersebut milik terdakwa Aziz dan diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Barelang Batam.

Setelah mendengarkan keterangan dari Mia, petugas pun kemudian pada Kamis (24/10/2025) menjemput Aziz di Lapas Kelas IIA Barelang Batam dan memindahkannya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu