Namun, jaksa menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa ditoleransi, mengingat tindakan Fong termasuk penyerangan fisik sekaligus pelecehan agama.
Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dan denda. Jika denda 2.000 Ringgit (Rp 7,7 juta) tidak dibayar, Fong akan menjalani tambahan kurungan dua bulan.
Otoritas Malaysia menegaskan, kasus ini jadi bukti kuat penerapan kebijakan “zero tolerance” terhadap siapa pun yang berani menyerang petugas negara, apalagi dengan unsur pelecehan agama.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad