HEBOH! Turis China Serang Petugas Imigrasi KLIA, Jilbab Ditarik Hingga Lepas & Kepala Dibenturkan ke Tiang

    Namun, jaksa menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa ditoleransi, mengingat tindakan Fong termasuk penyerangan fisik sekaligus pelecehan agama.

    Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dan denda. Jika denda 2.000 Ringgit (Rp 7,7 juta) tidak dibayar, Fong akan menjalani tambahan kurungan dua bulan.

    Otoritas Malaysia menegaskan, kasus ini jadi bukti kuat penerapan kebijakan “zero tolerance” terhadap siapa pun yang berani menyerang petugas negara, apalagi dengan unsur pelecehan agama.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   MENGERIKAN! Balita Raya Tubuh hingga Otak Dipenuhi Cacing, Sudah 1 Kg Dikeluarkan tapi Tak Habis-habis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI