BREAKING NEWS! Pemerintah Resmikan 36 Bandara Internasional, Kaltim Punya Dua, Syamsudin Noor Masuk Daftar

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Akses udara Indonesia kian terbuka lebar bagi wisatawan mancanegara dan investor asing. Pemerintah resmi menetapkan 36 bandara di seluruh Indonesia berstatus internasional, termasuk Bandara Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan dan dua bandara di Kalimantan Timur.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, kebijakan ini adalah hasil arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus strategi meningkatkan daya saing pariwisata dan memperkuat perekonomian nasional.

“Kami berupaya memahami concern Presiden, khususnya terkait pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Penambahan bandara internasional ini untuk mempermudah akses dan memperluas peluang pasar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Perjalanan Penetapan Status

Jumlah bandara internasional di Indonesia sempat mencapai 34 bandara, lalu dipangkas menjadi 17 untuk penataan. Kemudian bertambah menjadi 24, dan kini resmi melonjak menjadi 36 bandara internasional.

Dudy mengakui langkah ini diambil di tengah tren penurunan jumlah penerbangan dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, justru sekarang adalah momentum tepat untuk membuka akses lebih luas bagi wisatawan dan pelaku usaha.

BACA JUGA:FAKTA MIRIS! Saat Razia Pelajar SMP & SMA Bolos Ternyata Ada yang Tak Bisa Baca & Tak Paham Matematika

Standar Operasional Kelas Dunia

Seluruh bandara internasional diwajibkan memenuhi standar global, termasuk prosedur Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) yang dikoordinasikan bersama Kementerian Pertahanan, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga :   Magnet "Govardhan" Tanah Laut: Ledakan Pengunjung di Bukit Sapu Angin Jadi Bukti Tren Healing Akhir Tahun 2025

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca