WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Akses udara Indonesia kian terbuka lebar bagi wisatawan mancanegara dan investor asing. Pemerintah resmi menetapkan 36 bandara di seluruh Indonesia berstatus internasional, termasuk Bandara Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan dan dua bandara di Kalimantan Timur.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, kebijakan ini adalah hasil arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus strategi meningkatkan daya saing pariwisata dan memperkuat perekonomian nasional.
“Kami berupaya memahami concern Presiden, khususnya terkait pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Penambahan bandara internasional ini untuk mempermudah akses dan memperluas peluang pasar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Perjalanan Penetapan Status
Jumlah bandara internasional di Indonesia sempat mencapai 34 bandara, lalu dipangkas menjadi 17 untuk penataan. Kemudian bertambah menjadi 24, dan kini resmi melonjak menjadi 36 bandara internasional.
Dudy mengakui langkah ini diambil di tengah tren penurunan jumlah penerbangan dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, justru sekarang adalah momentum tepat untuk membuka akses lebih luas bagi wisatawan dan pelaku usaha.
Standar Operasional Kelas Dunia
Seluruh bandara internasional diwajibkan memenuhi standar global, termasuk prosedur Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) yang dikoordinasikan bersama Kementerian Pertahanan, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

