WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, kali ini seberat 50,27 gram.
Kegiatan ini dilaksanakan di depan Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru, Jumat (8/8/2025) pukul 11.00 WITA.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode Juni hingga Juli 2025.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kotabaru mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.







