WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, kali ini seberat 50,27 gram. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru, Jumat (8/8/2025) pukul 11.00 WITA. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode Juni hingga Juli 2025. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotabaru. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kotabaru mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. BACA JUGA: Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Lewat Misi Garuda Merah Putih II ”Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru. Masyarakat diharapkan turut mendukung dengan tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika,” tegasnya, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Rabu (13/8/2025). Polres Kotabaru berencana terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. Pemusnahan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos, perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kotabaru, serta anggota Satresnarkoba setempat. (wartabanjar.com/yayu) Editor: Yayu