WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Tanah Laut kembali membuahkan hasil. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemadam Kebakaran (Damkar) Tala berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin, Kamis (7/8/2025). Penertiban dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Takisung setelah adanya laporan warga yang resah dengan maraknya penjualan minuman beralkohol di lingkungan mereka. Disembunyikan di Lemari hingga Mesin Cuci Saat melakukan penggeledahan, petugas gabungan terkejut menemukan tumpukan botol miras tidak hanya disimpan di dalam lemari, tetapi juga disembunyikan di dalam mesin cuci untuk mengelabui razia. BACA JUGA:TEGAS! PT Jhonlin Baratama Bantah Minta Dana Iklan HUT ke-20, Nama FSP KEP Dicatut Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, M. Kusri, aksi tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Satpol PP dan Damkar Tala selalu hadir menjaga dan menciptakan situasi kondusif, memberi rasa aman dan tenteram bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat turut andil dalam pengawasan dengan melapor jika ada penjualan miras di daerahnya,” tegas Kusri. M. Kusri juga menegaskan, miras tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan serta sering menjadi pemicu tindak kejahatan dan gangguan ketertiban umum. Razia seperti ini, kata dia, akan terus digencarkan di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Tala untuk proses penyelidikan dan tindak lanjut hukum.(Wartabanjar.com/Gazali) editor: nur muhammad