WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Jaringan peredaran narkotika di kawasan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, akhirnya terbongkar! Seorang pemuda berusia 22 tahun bernama Najwar Rifani ditangkap aparat Kepolisian Sektor Bati-Bati dengan barang bukti belasan paket sabu yang disembunyikan secara licik di saku celananya. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Rabu (6/8/2025), setelah tim Polsek Bati-Bati yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Winarto, S.Sos menindaklanjuti laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Jalan Teluk Pulantan, RT 6 RW 1, Desa Padang. Barang Bukti Dibalut Plastik Kuku Bima Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap Najwar Rifani, warga Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati. Saat digeledah, polisi menemukan 12 paket sabu yang tersimpan rapi di saku celana pelaku. Menariknya, paket-paket itu dibungkus menggunakan plastik bekas minuman energi bermerek Kuku Bima, seolah ingin mengelabui petugas. BACA JUGA:Sersan AS Mengamuk di Pangkalan Militer, Tembak 5 Prajurit, “Ada Pesan Aneh Sebelum Menembak!” Hasil penimbangan menunjukkan total berat kotor 3,85 gram dan berat bersih 1,57 gram. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bati-Bati untuk proses hukum lebih lanjut. Terancam 20 Tahun Penjara! Atas perbuatannya, Najwar Rifani dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kapolsek Bati-Bati, AKP Winarto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanah Laut. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Ini hasil kerja sama dengan masyarakat yang peduli dan berani melapor,” tegas AKP Winarto. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Jangan ragu untuk melapor. Narkotika adalah musuh bersama,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Gazali) editor: nur muhammad