WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Titik akhir era truk over dimension over loading (ODOL) akhirnya ditetapkan: mulai 2027, semua truk ODOL dilarang total beroperasi di seluruh jalan Indonesia! Keputusan dramatis ini diumumkan usai rapat lintas lembaga antara pemerintah, DPR RI, dan perwakilan sopir nasional, Senin (4/8/2025), di Kompleks Parlemen Senayan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut pembahasan berlangsung panas, emosional, namun berujung pada satu suara: Indonesia bebas ODOL 2027! “Kami bicara dari hati ke hati. Dan akhirnya sepakat: zero ODOL adalah komitmen bersama,” ujar Dudy dengan nada haru, Selasa (5/8/2025). PRABOWO TURUN TANGAN Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto secara pribadi menaruh perhatian besar pada persoalan ODOL yang sudah menahun. BACA JUGA:Enggan Pelaihari Jadi ‘Kota Kotor’, Bupati Tanah Laut Ajak Warga Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan “Presiden bahkan sempat mendorong agar larangan dimulai 2025. Tapi setelah pertimbangan matang, 2027 jadi batas akhir yang disepakati,” kata Dasco. TAK ADA LAGI JUAL BELI KESEMPATAN Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, menyatakan seluruh anggotanya siap mengikuti kebijakan baru tanpa kompromi. “Kami siap kawal bersama DPR dan pemerintah. Zero ODOL adalah harga mati,” tegas Suroso. TIM KHUSUS DIBENTUK Pemerintah, DPR, dan asosiasi logistik sepakat membentuk tim teknis lintas lembaga untuk menyusun strategi transisi, termasuk kesiapan armada dan pelatihan sopir. FAKTA DI BALIK TRUK ODOL: 1. Pemicu Kecelakaan Mematikan Menurut Bappenas, truk ODOL jadi penyebab 10,5% kecelakaan lalu lintas nasional, bahkan menyumbang 70% dari total kecelakaan besar. “Situasinya sudah darurat! Ini soal nyawa manusia,” tegas Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda. 2. Penghancur Jalan Nasional Truk ODOL membawa beban hingga 50 ton, padahal daya dukung jalan hanya 13 ton. Hasilnya? Infrastruktur rusak parah, biaya negara meroket hingga miliaran rupiah tiap tahun. Truk ODOL adalah kendaraan melebihi ukuran standar (over dimension) dan kelebihan muatan (over loading). Kombinasi mematikan ini bukan hanya berbahaya, tapi juga merusak jalan dan membunuh perlahan. KEBIJAKAN ZERO ODOL: Berlaku Nasional: Mulai 2027 Target Awal: 2026 (mundur karena tuntutan sopir) Pendukung Utama: Pemerintah, DPR, Asosiasi Sopir, Presiden Prabowo Langkah Strategis: Pembentukan tim teknis Ancaman ODOL: Kecelakaan fatal & kerusakan infrastruktur "2027 bukan sekadar larangan ODOL. Ini soal menyelamatkan rakyat, mengamankan jalan, dan memastikan logistik Indonesia maju tanpa korban jiwa," – DPR RI(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad