WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi fenomena viral pengibaran bendera One Piece di sejumlah daerah jelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ia menyebut pengibaran bendera tokoh fiksi itu sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar. Selama tidak bertentangan dengan konstitusi, saya pikir tidak masalah,” ujar Bima Arya, Sabtu (2/8/2025).
Mantan Wali Kota Bogor itu menegaskan bahwa satu-satunya bendera yang wajib dikibarkan pada 17 Agustus adalah Merah Putih. Bahkan, Presiden Prabowo disebut sudah menginstruksikan para menteri untuk berada di perbatasan negara guna mengibarkan Sang Saka Merah Putih.
Namun begitu, Bima Arya tetap menghargai kreativitas masyarakat dalam mengibarkan bendera Jolly Roger milik kru bajak laut Topi Jerami dari serial anime-manga One Piece.
“Kalaupun ada ekspresi seperti itu, bisa jadi merupakan harapan atau refleksi dari kondisi bangsa. Bisa juga jadi bentuk kritik. Tapi penyampaian kritik sebaiknya tetap jelas melalui aspirasi yang konstruktif,” tegasnya.
Tak Ada Larangan
Bima Arya mengibaratkan bendera One Piece seperti bendera organisasi sosial atau olahraga lainnya, seperti bendera Pramuka, PMI, atau bendera cabang olahraga. Ia menegaskan tidak ada larangan selama bendera tersebut bukan simbol dari organisasi yang dilarang oleh negara.

