GEGER! Suami Aniaya Istri Gegara Sakit Hati, Diduga Tak Terima Sang Istri Mau Nikah Lagi

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik rumah tangga seharusnya diselesaikan tanpa kekerasan. Proses hukum tetap berjalan dan pelaku terancam pasal KDRT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wartabanjar.com/feedgramindo/berbagai sumber)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   Komisi I DPR RI Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI Bahas Rencana Kerja 2026

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca