Sat Polairud Tanah Laut Ultimatum Nelayan: Setrum Ikan Ditindak Tegas!

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Ancaman serius bagi pelaku penangkapan ikan ilegal! Sat Polairud Polres Tanah Laut turun langsung ke Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Rabu (30/7/2025), dalam upaya massif mengedukasi masyarakat nelayan agar tak lagi menggunakan alat tangkap terlarang seperti setrum ikan yang merusak ekosistem.

Dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Tanah Laut, Iptu Alamsyah Sugiarto, S.H., kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan preventif yang tegas namun humanis. Masyarakat diberikan pemahaman penting soal konservasi perairan dan sanksi hukum bagi pelanggar.

“Alat tangkap seperti setrum ikan itu dilarang karena merusak ekosistem air. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan laut kita,” tegas Iptu Alamsyah.

BACA JUGA:Panen Jagung Melimpah di Tanah Laut! Sinergi Polsek & Swasta Demi Ketahanan Pangan Nasional

Sosialisasi Hukum

Materi yang disampaikan mengacu pada Permen KKP Nomor 36 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 9 jo Pasal 85. Kedua aturan ini menegaskan larangan keras atas praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

Iptu Alamsyah juga menekankan bahwa Sat Polairud tak segan menindak tegas pelanggaran yang masih terjadi pasca sosialisasi ini.

“Hari ini kami edukasi. Tapi jika masih ditemukan praktik ilegal setelah ini, kami akan lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dari Edukasi Menuju Aksi Nyata

Sosialisasi yang dilakukan dengan pendekatan persuasif ini mendapat sambutan positif dari warga. Masyarakat menyatakan siap berbenah dan berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan laut demi masa depan anak cucu.

Baca Juga :   Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Balangan Catat 779 Pelanggaran Lalu Lintas via ETLE

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca