WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keputusan mengejutkan datang dari Kompleks Parlemen. DPR RI resmi menyetujui permintaan Presiden RI terkait pemberian abolisi untuk mantan Mendag Tom Lembong serta amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk di dalamnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi bersama pemerintah, Kamis (31/7/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat Presiden mengenai abolisi dan amnesti,” ujar Dasco kepada awak media. BACA JUGA:BRUTAL! Pasukan Israel Tembaki Warga Gaza yang Antre Bantuan, 30 Orang Gugur Syahid Dua Nama Besar dalam Surat Presiden Surat Presiden bernomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 itu mencantumkan: Abolisi terhadap Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sempat menjadi sorotan publik terkait sejumlah kasus hukum. Amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk tokoh politik Hasto Kristiyanto dari PDI Perjuangan. “Persetujuan ini sudah melalui konsultasi mendalam antara DPR dan pemerintah,” tambah Dasco. Siapa Saja yang Dapat Amnesti? Selain Hasto Kristiyanto, belum diungkapkan siapa saja 1.115 orang lainnya yang masuk dalam daftar penerima amnesti tersebut. Namun, pengampunan massal ini langsung mengundang beragam reaksi publik dan pengamat hukum. Rapat konsultasi ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta pimpinan Komisi III DPR. Publik Bertanya-Tanya Langkah ini menimbulkan perdebatan di ruang publik, terutama karena dua tokoh yang diberi pengampunan adalah figur dengan posisi strategis di masa lalu dan saat ini.(Wartabanjar.com/unikinfold/berbagai sumber) editor: nur muhammad