WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Peredaran narkoba kembali digerebek di Kalimantan Selatan. Tiga orang diduga pengedar sabu berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan. Salah satunya adalah seorang perempuan berusia lanjut yang disebut sebagai pemasok utama.
Dua pelaku pria lebih dulu diamankan pada Kamis (24/7/2025), di kawasan Kelurahan Paringin Kota RT 1, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Dari hasil pengembangan, polisi membekuk seorang perempuan berusia 55 tahun asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang dikenal dengan nama Acil Imur.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan, dua pelaku pria berinisial MRH (29) dan MF (26) ditangkap saat hendak membawa sabu ke wilayah Paringin.
“Informasi awal berasal dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat ditangkap, keduanya tengah membawa sabu,” terang Iptu Eko, Sabtu (26/7/2025).
BACA JUGA:Pria Sebut Orang Banjar Pemalas ke KDM, Ormas Lapor Polisi: “Ini Penghinaan, Bukan Candaan!”
Dari interogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari Acil Imur yang tinggal di Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.
Acil Imur Tak Berkutik Saat Diringkus
Tak ingin membuang waktu, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan Acil Imur di kediamannya. Wanita paruh baya itu diduga sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari ketiga pelaku:
Barang Bukti MRH & MF:
1 paket sabu seberat 0,6 gram
1 pipet kaca
1 lembar aluminium foil







