Razia Kamar Kos di Pelaihari, Satpol PP Amankan Tiga Pasangan Tak Resmi dan Sejumlah Miras
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Tiga pasangan bukan suami istri sah terciduk razia oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut di rumah kos, Kamis (24/7/2025) malam.
Mereka kedapatan bersama dalam satu kamar di rumah kos di kawasan Pelaihari.
Tim penertiban yang diterjunkan ke lapangan berhasil mengendus aktivitas mencurigakan tersebut, setelah pengawasan dan pengumpulan informasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi yang diincar.
Kecurigaan petugas terbukti saat menemukan tiga pasang individu yang berada dalam satu kamar tanpa bisa menunjukkan bukti ikatan pernikahan yang sah.
Tak hanya itu, di dalam kamar tersebut, petugas juga menemukan tiga botol minuman keras bermerek serta puluhan botol miras kosong.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa rumah kos tersebut tidak hanya dijadikan tempat berkumpul pasangan ilegal, tetapi juga sering menjadi lokasi pesta minuman keras.
Kepala Seksi Pengamanan Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Ricky Wahyu Utama, S.STP, M.A., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan razia serupa untuk menjaga ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat.
Ricky menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dan Damkar Tanah Laut untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
BACA JUGA: Satpol PP HST Amankan Enam Pengemis Bermobil, Gunakan Surat Tugas Masjid dari Luar Daerah
"Tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan diamankan ke Mako Satpol PP dan Damkar untuk dimintai keterangan dan proses pembinaan lebih lanjut," ujar Ricky Wahyu Utama, S.STP, M.A.
Para pasangan yang diamankan akan menjalani proses pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak Satpol PP dan Damkar juga mengimbau kepada pemilik rumah kos agar lebih selektif dalam menerima penyewa dan aktif mengawasi aktivitas di lingkungan kos mereka, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Penertiban semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga norma-norma sosial dan agama di lingkungan tempat tinggal. (Gazali)
Editor: Yayu