Narkotika Senilai Rp 1,6 Miliar Dimusnahkan Polresta Banjarmasin dari 47 Tersangka

“Oleh sebab itu, kepolisian selalu berusaha memeberikan pelayanan yang terbaik, dalam upaya melakukan pencegahan, penanggulangan, maupun memeberantas peredaran narkotika,” tutur Syuaib.

Ia mengimbau agar seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

“Yang mana narkotika ini sudah menjadi musuh besar bagi negara, dan seluruh masyarakat Indonesia, karena dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” imbaunya

Syuaib juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)

Editor Restu

Baca Juga :   Satlantas Polresta Banjarmasin Umumkan 16 Titik Parkir Kendaraan Jemaah Haul ke 6 Guru Zuhdi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca