WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) tengah melakukan pendataan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan wisata Siring Menara Pandang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang tertib dan terukur. Plt Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Fitriah, menyampaikan bahwa hingga Juli 2025 ini, pendapatan dari sektor retribusi di kawasan tersebut masih tergolong minim. Baca juga Mutasi ASN Banjarmasin: 65 Pejabat Baru Dilantik, Ini Ancaman Wali Kota Yamin Bagi Pejabat Melanggar Untuk itu, pihaknya turun langsung ke lapangan guna memastikan tidak ada oknum yang menarik pungutan liar dan melakukan penataan yang sesuai aturan. "Saat ini, retribusi belum kami tarik karena Perda-nya masih dalam proses revisi. Namun, kami harus mengantisipasi potensi penyimpangan di lapangan, sehingga kami lakukan sidak dan pendataan langsung," ujar Fitriah, Senin (21/7/2025). Ia menjelaskan, perubahan dalam revisi Perda mencakup sistem penarikan retribusi, dari semula bulanan menjadi harian, karena aktivitas jualan para PKL tidak berlangsung setiap hari. Para pedagang sendiri, kata Fitriah, siap mengikuti ketentuan baru tersebut asalkan mekanismenya jelas dan adil. "Sampai saat ini, sudah lebih dari 100 PKL yang kami data. Nantinya, penataan juga akan diperjelas agar pelayanan di kawasan wisata ini tetap tertib dan nyaman," pungkasnya. (Ramadan) Editor Restu